BARITO SELATAN - Penangkapan ikan secara ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan sebagai ancaman yang nyata bagi habitat ikan air tawar maupun ikan laut sehingga Personel KP XVIII - 2001 melakukan imbauan kepada masyarakat bantaran sungai Barito, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito, Kamis, (13/07/2023).
Ilegal Fishing adalah sebutan khusus bagi tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan kegiatan penangkapan ikan ini sangat mengancam ekosistem dan habitat ikan yang berada diperairan, Dalam kegiatan imbauan ini kami juga ingin menumbuhkan rasa kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Komandan KP XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto S.H mengatakan kegiatan imbauan ini kami harapkan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dan dapat mencegah terjadinya tindakan ilegal fishing.
Kami juga berpesan kepada masyarakat untuk saling mengingatkan dan bersama - sama untuk menjaga habitat ikan dan ekosistem sungai agar kelestarian dan habitat ikan tetap terjaga, imbuh Aris. (*)